Virus Corona di Indonesia

Siapakah yang Berhak Dapatkan BLT Selama 3 Bulan? Tak Semua Warga Miskin dan Penerima Bansos Berikut

Siapakah yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT selama 3 bulan? Warga miskin penerima bansos ini tak masuk kriteria penerima BLT.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pencabutan label Keluarga Miskin oleh Pemerintahan Kota Tangerang di rumah salah satu warga di Kecamatan Neglasari, Kamis (5/9/2019). 

Nilai uang tunai yang diberikan untuk tiap penerima manfaat juga meningkat 25 persen.

"Dan juga penyaluran dipercepat dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat.

Penerima Kartu Sembako juga dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.

Nilainya juga dinaikkan sebesar 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Lalu, Kartu Prakerja juga anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Penerima manfaatnya juga ditambah menjadi 5,6 juta orang.

"Terutama untuk yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Terakhir, pemerintah juga menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA kategori subsidi.

Pembebasan tarif dan diskon listrik ini berlaku tiga bulan, yakni pada bulan April, Mei, dan Juni.

Total, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 110 triliun yang dialokasikan untuk berbagai program jaring pengaman sosial ini.

Paket sembako untuk Jabodetabek

Perlu diingat, bantuan untuk masyarakat miskin berupa paket sembako berlaku untuk warga di Jabodetabek.

Nah, warga miskin di DKI Jakarta mendapatkan paket sembako ini.

Lima daerah lain yang berbatasan dengan Jakarta juga akan kebagian paket sembako, yakni Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan, warga di Jabodetabek akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 600 ribu per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved