Preman Bakar Transgender di Cilincing

Sosok Transgender Mira Dibakar Hidup-hidup: Tak Pulang Kampung Puluhan Tahun, Cari Duit Jadi PSK

Mira (43), seorang transgender, menjadi korban main hakim sendiri oleh enam orang penjaga keamanan garasi truk trailer di kawasan Tanah Merdeka.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.

Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).

Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Bercak Darah Transgender yang Dibakar Hidup-hidup di Tanjung Priok Masih Tersisa di Barang Ini

Konferensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP kejadian pembakaran terhadap transgender Mira (43), di kawasan Tanah Merah, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain plastik berisi bekas bensin dan juga korek api yang dipakai para tersangka untuk membakar Mira.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi juga menemukan papan kayu yang ketika ditemukan masih terdapat bercak darah Mira.

"(Ada) papan kayu dengan noda darah, sendal milik korban, kemudian ikat rambut milik korban, dan satu unit motor yang digunakan untuk menjemput korban," ucap Budhi, Rabu (8/4/2020).

Sebelum dibakar, Mira memang sempat dipukuli para tersangka ketika menginterogasinya terkait perbuatannya mencuri ponsel milik sopir truk.

Pemukulan tersebut lalu berujung Mira yang akhirnya mengakui bahwa ia telah mencuri ponsel itu.

Korban dipukuli, kemudian dianiaya dan sebagainya, yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil HP milik saksi (KM)," ucap Budhi.

Para tersangka makin geram karena Mira enggan memberitahu ke mana dirinya menjual ponsel curian itu.

Akhirnya, tersangka AP membeli bensin untuk disiramkan ke tubuh Mira supaya ia mengaku.

Bensin yang telah dibeli AP lalu disiramkan ke tubuh. Kemudian, untuk menakut-nakuti, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved