Antisipasi Virus Corona di DKI
Terkait PSBB, MRT Jakarta, LRT, dan PT KCI Menunggu Mandat Pemprov DKI Jakarta
Pihak PT KCI juga menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak PT MRT Jakarta menanggapi konsep Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, menyatakan pihaknya masih menunggu mandat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait PSBB, masih menunggu sampai ada instruksi baru dari Pemerintah Provinsi DKI," kata Kamal, sapaannya, saat dihubungi, Selasa (7/3/2020).
Saat ini, kata Kamal, pihak PT MRT Jakarta masih menerapkan jarak keberangkatan (headway) 20 menit sekali.
"Saat ini kami masih melanjutkan pola headway 20 menit sekali," ujar Kamal.
"Begitu juga dengan pola operasi social distancing, mewajibkan penggunaan masker, dan maksimal 60 orang per kereta," lanjutnya.
Tanggapan Pihak PT LRT
Selaras dengan PT MRT Jakarta, pihak PT LRT pun masih menunggu mandat dari Pemprov DKI menyoal PSBB.
"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan arahan dari Pemprov DKI dan Dishub terkait PSBB," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, lanjut Arnold, pihak LRT telah memberlakukan pembatasan layanan.
Yakni menerapkan jarak keberangkatan (headway) 30 menit.
"Kondisi sekarang kami baru pembatasan di layanan dengan headway 30 menit," kata Arnold.
Pihak LRT juga telah menyosialisasikan perihal wajib mengenakan masker ketika menggunakan LRT.
"Kami juga mulai sosialisasi wajib masker per hari Senin kemarin sampai 11 April," ucapnya.