2 Pelaku Tawuran Maut di Jembatan Ciliwung Anggota Tim Hore Kebon Sayur

Muhammad Adnan Pratama alias Gembel (20) dan Fajar Ramadhan alias Beler (19) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara.

Dokumentasi Polrestro Jakarta Timur
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti celurit yang digunakan dalam tawuran, Kamis (9/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Muhammad Adnan Pratama alias Gembel (20) dan Fajar Ramadhan alias Beler (19) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara.

Keduanya terbukti mengeroyok Muhammad Rafli (19) dalam tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kedua anggota kelompok Tim Hore asal Kebon Sayur itu memang kerap terlibat tawuran.

"Keduanya sering terlibat tawuran, jadi mereka memang suka mencari musuh. Menantang kelompok lain untuk tawuran," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).

Dalam tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung yang menewaskan Rafli, anggota kelompok Megadel, Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan.

Gembel dan Beler sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang digunakan membacok Rafli hingga tewas.

"Tersangka Beyeng ini mengejar korban, saat korban terjatuh pelaku memukul dan menendang korban. Kemudian tersangka Beler menyerang dengan celurit," ujarnya.

Arie menuturkan Beler membacok Rafli sebanyak empat kali di bagian punggung dan dada sehingga mengalami luka fatal.

Sarwendah Tan Blak-blakan Bongkar Harga Cincin Pernikahan, Ruben Onsu: Murah Meriah Aja

Berlaku Besok, Ini Aturan PSBB di Transjakarta, MRT, dan LRT yang Perlu Diketahui Penumpang

Usai mengeroyok, keduanya kabur meninggalkan Rafli terkapar di Jembatan Sungai Ciliwung lalu dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh temannya.

"Korban meninggal di RS Premier Jatinegara. Dari situ kita lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti," tuturnya.

Keduanya dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved