Vanessa Angel Tersangka

Jadi Tersangka, Vanessa Angel Mohon Doa Untuknya dan Jabang Bayi

Vanessa Angel buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Dok Polres Jakarta Barat
Vanessa Angel saat diberikan kesempatan berbicara usai ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). 

"Jadi untuk sementara kami engak bisa memasuakn tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita. Polres Jakarta Barat juga enggak punya tahanan kbusus untuk wania dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki enam bulan," kata Ronaldo.

Kendati diberikan tahanan kota, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Vanessa Angel akan tetap berjalan.

Ronaldo menjelaskan, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Lantaran Xanax yang jadi barang bukti milik Vanessa Angel pada Permenkes nomer 3 tahun 2017 tentang penggolongan psitropika masuk dalam golong IV. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan kemarin kita periksa tambahan VA maka kami dari penyidik berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Ronaldo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved