Laporkan Pelaku Pencabulan Anaknya, Ibu di Jakarta Timur Disarankan Polisi Tempuh Jalur Mediasi

Lantaran tak kunjung ditangkap, EA dan NF sore tadi kembali menyambangi Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
EA dan NF saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur untuk menanyakan kasusnya, Kamis (9/4/2020). 

Lantaran tak kunjung ditangkap, EA dan NF sore tadi kembali menyambangi Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meminta bukti laporan diterima.

"Tapi katanya bukti tanda terima laporan saya belum bisa dikasih, harus ada prosesnya lagi. Padahal sudah sampai satu bulan dari pas saya buat laporan," sambung dia.

Ada Usulan Tes SKB CPNS 2019 Ditiadakan dan Pengangkatan Berdasar SKD, Begini Tanggapan BKN

Bantu Perangi Covid-19, Jersey Spesial Milik Ramdani Lestaluhu Dilelang ke Publik

Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi kebenaran pernyataan EA perihal penanganan kasus ke Kanit PPA Polrestro Jakarta Timur AKP Lina.

Namun sejak upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu (8/4/2020) dia tak memberikan jawaban pasti apa pihaknya merekomendasikan kasus selesai di luar hukum.

"Kami cek dulu, terima kasih," kata Lina, Rabu (8/4/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved