Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pemberlakuan Jam Malam di Bekasi, Polisi: Ada 10 Orang Kita Proses Hukum
polisi memerintahkan mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 orang yang diamankan dari operasi patroli jam malam guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Ada sekitar 10 orang, belum ada penambahan, nanti mungkin akan kita evaluasi termasuk melakukan upaya-upaya percepatan lainnya," kata Wijonarko, Kamis, (9/4/2020).
Dia menjelaskan, kesepuluh orang itu diamankan pada, Sabtu, (4/4/2020) malam. Mereka menurut Wijonarko diamankan ketik pihaknya bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Kodim Kota Bekasi melakukan imbauan sekaligus membubarkan kerumunan untuk mengantisipasi virus corona.
"Manakala masih ada yang berkerumun dan sudah diberikan imbauan berulang kali tidak diindahkan kita akan lakukan tindakan tegas," jelasnya.
"Dalam hal ini kita sudah melakukan upaya tindakan tegas yang dilaksanakan pada malam minggu kemarin, dimana ada sekelompok warga masyarakat yang masih berkerumun sudah diberikan imbauan berulang kali namun tidak diindahkan," tambahnya.
• Pemkot Depok Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah, Dari Tingkat Paud Hingga SMA
• Sepatu Spesial Milik Pemain Persija Jakarta Marc Klok Terlelang Rp 15 Juta
Mereka saat diamankan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota, di sana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan kesepuluh orang itu dikenakan pidana pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak mengindahkan instruksi petugas.
"Dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pada yang bersangkutan 10 orang kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan kurungan," tegasnya.
Meski begitu, kesepuluh orang ini tidak serta merta ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, polisi memerintahkan mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis.
"Iya tidak (ditahan), jadi saat itu setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian juga melengkapi administrasinya yang bersangkutan buat pernyataan dan yang bersangkutan bisa kembali namun proses penyidikan tetap berjalan juga," terangnya.