Antispasi Virus Corona di DKI

Penerapan PSBB di Jakarta, LRT Lakukan Perubahan Jam Operasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB, mulai besok (10/4/2020). Jadwal LRT berubah.

TribunJakarta/Pebby Ade Liana
LRT Jakarta resmi beroperasi secara komersial per tanggal 1 Desember 2019 

"Saat ini yang masih kami dilakukan, seperti yang kemarin disampaikan, yaitu penyesuaian jam operasional mulai kemarin, menjadi pukul 04.00 - 20.00 WIB," kata Adli, Rabu (8/4/2020).

Adli menjelaskan, hal ini dilakukan seiring mobilitas masyarakat dan jumlah pengguna yang turun signifikan.

Pihak PT KCI juga terus mengimbau para penumpang KRL agar menjaga jarak.

"Jarak antar pengguna dijaga supaya dapat tetap memenuhi tata cara physical distancing," kata Adli.

Hal ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terutama pada Pasal 13.

"Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemprov DKI, dan jika ada kebijakan berikutnya akan kami infokan lebih lanjut," tutup Adli.

Acara MRT Fest dan MRT Run Ditunda

Suasana di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Suasana di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai 10 April 2020.

Karena hal ini, acara MRT Fest dan MRT Run ditunda sementara.

"Penyelenggaraan MRT Fest serta di dalamnya terdapat MRT Run, dengan sangat berat hati harus ditunda," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Dengan adanya situasi PSBB Jakarta, lanjutnya, pihak PT MRT Jakarta terus berkomunikasi dengan pihak terkait.

Tujuannya untuk menentukan jadwal ulang penyelenggaraan acara tersebut.

"Dengan adanya situasi PSBB Jakarta saat ini, MRT Jakarta masih terus berkoordinasi dalam menentukan waktu dan tanggal penyelenggaraan," jelas Kamal.

Sebabnya, wabah virus corona (Covid-19) masih menggerayangi Ibu Kota Jakarta.

"Ini juga dilakukan sehubungan dengan instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19, melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta," tutup Kamal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved