Antispasi Virus Corona di DKI

Penerapan PSBB di Jakarta, LRT Lakukan Perubahan Jam Operasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB, mulai besok (10/4/2020). Jadwal LRT berubah.

TribunJakarta/Pebby Ade Liana
LRT Jakarta resmi beroperasi secara komersial per tanggal 1 Desember 2019 

WHO Rekomendasi Pemprov DKI Pembatasan Penumpang Ojol 1,8 Meter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 10 April 2020.

World Health Organization (WHO) merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembatasan penumpang dengan pengemudi ojek online (ojol).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan pembatasan penumpang dengan pengemudi ojol, 1,8 meter.

"Tetapi kalau mengacu ke Permenkes, jelas di sana, jarak aman itu wajib. Amanah PP itu wajib, rekomendasi WHO bahkan 1,8 meter," ucap Syafrin, saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Perihal PSBB transportasi di Jakarta lainnya, kata dia, masih dikaji.

"Sedang kami kaji. Tentu semuanya akan dimasukkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ucap Syafrin.

"Kami sedang kaji, berbagai skenario kami masukkan. Setelah semua pasti, akan diumumkan oleh pak Gubernur (Anies Rasyid Baswedan)," sambungnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki waktu dua hari lagi guna mengabsahkan PSBB transportasi.

"Mudah-mudahan lebih cepat, lebih baik sehingga masyarakat juga menyiapkan implementasinya dalam konteks pergerakan harian mereka," tutup Syafrin.

 

Draf Soal PSBB Transportasi di Jakarta Belum Final

Draf yang membahas tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap transportasi di Jakarta beredar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, semula membantah draf tersebut bukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak benar," singkat Syafrin, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Pemberlakuan Jam Malam di Bekasi, Polisi: Ada 10 Orang Kita Proses Hukum

Bank DKI Ajak Masyarakat Donasi Lawan Wabah Virus Corona

Namun, Syafrin menyebut bahwa draf PSBB transportasi tersebut belum disahkan atau belum final

"Benar (belum final)," ucapnya.

Pengamatan TribunJakarta.com pada draf PSBB transportasi ini, terdapat keterangan jumlah penumpang yang boleh dibawa dan tidak.

Semua jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, dan angkutan kota, jumlah penumpangnya dibatasi.

Masih dalam draf PSBB transportasi, termaktub pula menyoal wilayah pemantauan zona rentan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved