Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Besok, Ini Sederet Hal yang Dibatasi & Kendaraan Umum Beroperasi Sampai 18.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini.

Lebih lanjut, Anies menyadari penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," tegas Anies Baswedan.

TONTON JUGA:

Diberlakukannya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warganya agar tak ada kerumunan di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies Baswedan.

Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Bacaan Lengkap Niat Disertai Doa Buka Puasa, Niat Salat Tarawih & Salat Witir di Ramadan 2020

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," imbuh Anies Baswedan.

Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) malam. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.

Reaksi Tak Terduga Driver Ojol Penipunya Ditangkap, Ditipu Usai Tempuh Perjalanan Purwokerto-Solo

"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu kita garis bawahi," papar Anies Baswedan.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 8 April 2020, Leo Kebingungan, Sagittarius Terjebak Masa Lalu

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.

Pengecualian

Pasal 13 Ayat (3) disebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jam operasional kendaraan umum berubah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam.

Dia menyampaikan penerapan PSBB akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi jumlah penumpang transportasi umum hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.

“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.

Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan PSBB tersebut, berlaku untuk semua transportasi umum yang beropasi di wilayah Jakarta tanpa terkecuali. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved