Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Efektif PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor di Aplikasi Grab dan Gojek Hilang

Dua operator transportasi online Grab dan Gojek pun kini menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta mulai efektif dan disertai sanksi terhitung hari ini Jumat (10/4/2020).

Salah satu aturan yang diikat dengan Pergub No 33 Tahun 2020 ini mengatur larangan bagi pengemudi ojek online mengangkut penumpang.

Dua operator transportasi online Grab dan Gojek pun kini menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta.

Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek.
Tangkapan layar aplikasi Grab yang langsung menyarankan layanan Go Car setelah memasukan tujuan dan fitur Go Ride yang tidak muncul di Gojek. (Kompas.com)

Namun, untuk layanan Grab Car dan Go Car masih tersedia.

Begitu pula dengan layanan antar dan pesan makanan seperti Grab Food, Go Food masih bisa digunakan.

Pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.

Resmi, Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Desember: Berikut Daftar Libur Nasional Lengkap

Bagi pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan DKI Jakarta menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). (google.com)

Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Hilangnya fitur antarjemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, mengatakan pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," ucap Nana, Rabu (8/4/2020).

"Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," dia menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved