Terungkap, Geng Anarko Rencanakan Aksi Vandalisme Memantik Provokasi Penjarahan Tanggal 18 April

Mereka akan membuat vandalisme dengan nada provokasi agar terjadi pembakaran hingga penjarahan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Aksi vandalisme bertuliskan Sudah Krisis Saatnya Membakar yang tersebar di Kota Tangerang di tengah wabah Covid-19, Kamis (9/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penangkapan geng Anarko yang beraksi vandalisme bernada provokatif di Tangerang, membuat aparat kepolisian mendapat informasi baru.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18).

Setelah dikembangkan, dua orang lainnya berhasil ditangkap: MRH alias Rizki di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ alias Riski di Bekasi Timur. Mereka adalah geng Anarko pelaku vandalisme itu. 

Mereka berkomunikasi merencanakan aksinya lewat grup chat di aplikasi pesan singkat Telegram, dengan pimpinan MRH dan RJ.

Dari grup Telegram, Nana mengatakan, pihaknya mengetahui rencana aksi lain geng Anarko itu. 

Di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19, Anarko yang tersebar se-Pulau Jawa, akan beraksi pada 18 April mendatang.

Mereka akan membuat vandalisme dengan nada provokasi agar terjadi pembakaran hingga penjarahan.

"Dari hasil membuka HP dalam arti selidik HP. Kelompok ini merencanakan aksi pada  18 April 2020 vandalisme secara berssama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa."

"Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk  mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran, membakar dan juga menjarah. Ini lah kelompok ini," ujar Nana saat memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut yang disiarkan live secara daring melalui akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (11/4/2020).

Nana bersyukur rencana aksi tersebut bisa terungkap sebelum terjadi. Di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 aksi para Anarko bisa menjadi masalah baru.

"Ii sangat membahayakan. Dan kita syukuri bisa kita ungkap sehingga rencana tersebut dapat terungkap," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved