Antisipasi Virus Corona di DKI
Humas Polri Sebut Pengendara Motor Boleh Berboncengan Selama Masa PSBB, Asal Wajib Penuhi Syarat Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa PSBB
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pengendara motor masih diperbolehkan untuk berboncengan selama masa penerapan PSBB di Jakarta.
Hal itu disampaikan Asep melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne yang diunggah, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai efektif diterapkan sejak Jumat (10/11/2020).
Warga DKI Jakarta pun diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Satu di antaranya yakni menjaga jarak dengan sesama atau physical distancing.
Physical distansing ini juga diterapkan pada seluruh lapisan termasuk dalam berkendara.
Pembatasan penumpang angkutan umum menjadikan seluruh moda transportasi hanya diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas penumpang maksimal.
• Dengar Dering Telepon dari Dalam Kamar Mandi, Ibu di Madura Syok Lihat Anaknya Dalam Kondisi Begini
Angkot misalnya, kendaraan yang mampu menampung hingga sepuluh orang penumpang itu kini hanya diperbolehkan mengakut 5 penumpang.
Begitu juga dengan kendaraan bermotor, pengendara motor khususnya ojek selama penerapan PSBB tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Meski demikian, Asep menyebutkan masih ada sejumlah pengendara motor yang kedapatan berbocengan.
Ia pun mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dalam kontek sampai dengan hari Minggu, kita memberikan sosialisasi secara konkret," ujarnya.
Untuk saat ini Asep mengungkapkan belum ada sanksi bagi pengendara yang kedapatan melanggar peraturan PSBB.
Namun, bagi kendaraan yang kedapatan melanggar akan dicatat nomor kendaraanya.
"Kita mengingatkan kepada mereka, dan kemudian dicatat kendaraannya itu," kata Asep.
• 6 Fakta Seorang Satpam Tampar Perawat di Semarang, Pelaku Tak Terima Diingatkan Agar Pakai Masker
"Artinya kalau sampai diketemukan lagi maka kita tidak segan untuk melakukan penindakan," lanjutnya.
Lebih lanjut Asep membenarkan bahwa selama PSBB, pengendara motor seperti ojek tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Dalam peraturan Gubernur DKI nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, ketentuannya seperti itu (tidak boleh berboncengan)," kata Asep.
Namun berbeda apabila pengendara motor itu memboncengi keluarga.
Asep mengatakan, berboncengan masih diperbolehkan selama orang yang dibonceng adalah keluarga atau orang yang tinggal satu rumah.
Asep kemudian menyebutkan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pengendara motor apabila hendak berboncengan selama PSBB.
"jadi kalau berboncengan itu yang pertama ketentuannya memang satu arah (satu tempat tinggal)," terang Asep.
Selain itu, para pengendara dan orang yang dibonceng juga harus mengenakan APD.
• Tayang di TVRI Mulai 13 April, Berikut Jadwal Belajar dari Rumah untuk PAUD hingga SMA
"Dan kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), mulai dari masker kemudian sarung tangan," ungkapnya.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran penularan virus Covid-19 yang saat ini tengah mewabah.
SIMAK VIDEONYA:
Tiga Kegiatan Ini Tetap Diperbolehkan Selama Masa PSBB
Meski sejumlah kegiatan dilarang dilakukan, ada beberapa kegiatan yang tetap boleh dilaskanakan selama masa PSBB di Jakarta berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan dilaksanakan selama penerapan PSBB di Jakarta.
Apa saja jenis kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB?
Berikut ulasannya:
• Dibuka Besok, Cek Syarat Pengajuan Kartu Prakerja, Tersedia Kuota untuk 5,6 Juta Orang
Khitan
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.
Pemakaman dan Layatan Jenazah
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
• Datang ke RS untuk Lihat Kondisi Glenn Fredly, Mata Pandji Pragiwaksono Basah: Gue Enggak Bisa
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".