UU Pemasyarakatan Dinilai Atasi Hal Mendesak dan Penataan Sistem Pengelolaan Lapas

DPR RI diharapkan segera mensahkan RUU Pemasyarakatan. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta para anggota DPR harus bergerak cepat.

TribunManado/Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado terbakar, Sabtu (11/4/2020) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM - DPR RI diharapkan segera mensahkan RUU Pemasyarakatan.

Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan yang membakar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat.

Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan RUU Pemasyarakatan, malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.

"Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di lapas Tuminting," kata Trubus, Minggu (12/4/2020).

Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan, bisa mencegah semakin mewabahnya Covid 19.

Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu.

Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.

Pengesahan UU Pemasyarakatan, kata Trubus bukan hanya sekedar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona.

Namun yang lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.

"Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui," ungkapnya.

Ia juga menilai penting dikedepankan bahwa paradigma Lembaga Pemasyarakatan dilihat sebagai Lembaga Pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya.

Hal ini penting dipikirkan, mengingat secara kemanusiaan, mereka para Warga Binaan punya keluarga yg juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik.

Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.

Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved