UU Pemasyarakatan Dinilai Atasi Hal Mendesak dan Penataan Sistem Pengelolaan Lapas
DPR RI diharapkan segera mensahkan RUU Pemasyarakatan. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta para anggota DPR harus bergerak cepat.
Ia pun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over Undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan DIM baru.
"Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.
Trubus juga mengapresiasi langkah Menkumham Yassona Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya Covid 19 di Lapas.
Dan saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai Lembaga Pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.
"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.
• Pelaksanaan PSBB, Depok Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat
• Petugas Medis Terpapar Corona di Jakarta Mencapai 174 Orang.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM menyebut, peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, kemarin.