Antisipasi Virus Corona di Depok
Pelaksanaan PSBB, Depok Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat
Kota Depok tengah mempersiapkan segala hal menjelang pelaksanaan PSBB, guna memutus mata rantai Covid-19 yang semakin akut.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kota Depok tengah mempersiapkan segala hal menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna memutus mata rantai Covid-19 yang semakin akut.
Meski diwartakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, namun pelaksanaannya di Kota Depok masih menunggu terbitnya peraturan Gubernur Jawa Barat.
“Terkait pelaksanaan PSBB Kota Depok dan wilayah Bodebek lainnya, masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur pedoman PSBB dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan PSBB,” ujar Wali kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resmi tertulisnya, Minggu (12/4/2020).
Lanjut Idris, pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin mempersiapkan segala sesuatunya menjelang pelaksanaan PSBB di Kota yang berjargon “friendly city” ini.
“Pada prinsipnya kami berupaya semaksimal mungkin dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat ini,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan bahwa berdasarkan hasil vidoe conference yang berlangsung sore ini, PSBB di Kota Depok direncanakan akan efektif dimulai pada Rabu (15/4/2020) mendatang pukul 00.00 WIB.
“Gubernur sampaikan bahwa PSBB direncanakan efektif Rabu pukul 00.00 WIB, materinya tidak jauh engan yang berlaku di DKI Jakarta, akan tetapi terdapat beberapa hal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Depok atau Bodebek,” pungkasnya dikonfirmasi terpisah.
Wali Kota Ungkap Alasan PSBB di Depok Tak Seperti Jakarta
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Depok kemungkinan tidak sama seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Idris mengatakan, kemungkinan ada beberapa perbedaan lyang diakibatkan terbatasnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini kita harus samakan persepsi bahwa ketika lebih dulu DKI PSBB. bukan berarti jiblak 100 persen penerapan PSBB di DKI. Ada beberapa perbedaan, kita terus terang APBD terbatas apalagi memberikan logistics kepada terdampak,” ujar Idris dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/4/2020).
Dari keterbatasan APBD ini, Idris menjelaskan pihaknya mengembangkan kebersamaan di masyarakat dengan cara gotong royong, sehingga muncul rasa solidaritas masyarakat dengan pemberdayaan Kampung Siaga Covid-19.
“Ini kalau nggak dilakukan akan habis-habisan APBD kita,” bebernya.
Ihwal pembatasan pengemudi ojek daring dalam masa PSBB nantinya, Idris menuturkan hal tesebut akan sulit dilakukan dan ia pun membutuhkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi atau pun Pusat.
