UU Pemasyarakatan Dinilai Atasi Hal Mendesak dan Penataan Sistem Pengelolaan Lapas
DPR RI diharapkan segera mensahkan RUU Pemasyarakatan. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta para anggota DPR harus bergerak cepat.
TRIBUNJAKARTA.COM - DPR RI diharapkan segera mensahkan RUU Pemasyarakatan.
Langkah ini penting disamping untuk mengatasi hal mendesak yakni mencegah terjadinya aksi kerusuhan yang membakar Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menilai dan meminta para anggota DPR harus bergerak cepat.
Jangan sampai karena terkendalanya pengesahan RUU Pemasyarakatan, malah akan membuat kerusuhan semakin melebar.
"Kerusuhan itu muncul karena kecemburuan, karena napi narkoba yang sama sekali tak mendapatkan, munculah peristiwa di lapas Tuminting," kata Trubus, Minggu (12/4/2020).
Selain masalah kerusuhan, kata Trubus, dengan disahkannya RUU Pemasyarakatan, bisa mencegah semakin mewabahnya Covid 19.
Karena saat ini sudah ada beberapa napi yang terjangkit wabah berbahaya itu.
Sehingga perlu langkah mendesak mengantisipasi kemungkinan terjadi kuburan massal di Lapas akibat wabah Corona.
Pengesahan UU Pemasyarakatan, kata Trubus bukan hanya sekedar mengatasi hal-hal yg mendesak seperti wabah Corona.
Namun yang lebih penting dan mendasar adalah Pengesahan UU Pemasyarakatan juga menjadi entri poin untuk pembenahan sistim pengelolaan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.
"Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga harus diperbaharui," ungkapnya.
Ia juga menilai penting dikedepankan bahwa paradigma Lembaga Pemasyarakatan dilihat sebagai Lembaga Pembinaan, bukan lembaga penyiksaan terhadap para warga binaan dan implikasinya kepada keluarganya.
Hal ini penting dipikirkan, mengingat secara kemanusiaan, mereka para Warga Binaan punya keluarga yg juga memiliki hak hidup masa depan yang lebih baik.
Negara bertanggung jawab melindungi hak asasi warganya.
Dikatakan Trubus, saat ini upaya untuk mengurangi over kapasitas yang dilakukan DPR sudah sangat baik.
Ia pun mengapresiasi apa yang telah diambil DPR untuk memutuskan tata tertib sehingga cary over Undang-undang sudah dimaknai secara utuh, artinya pembahasan UU tersebut tidak lagi diperlukan Surpres dan DIM baru.
"Dan sekarang Undang-undang pemasyarakatan tinggal dilanjutkan pembahasannya untuk pengesahan," tuturnya.
Trubus juga mengapresiasi langkah Menkumham Yassona Laoly yang telah mengambil kebijakan terkait antisipasi mewabahnya Covid 19 di Lapas.
Dan saat ini Menkumham hanya perlu fokus pada penataan sistem pengelolaan lapas sebagai Lembaga Pembinaan, di mana hal ini perlu payung hukum melalui pengesahan UU Pemasyarakatan.
"Sehingga nantinya bisa mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi selama ini, dan pemanfaatan keuangan negara secara efektif," terangnya.
• Pelaksanaan PSBB, Depok Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat
• Petugas Medis Terpapar Corona di Jakarta Mencapai 174 Orang.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM menyebut, peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu sore, dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, kemarin.