Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Senin 13 April Kenali 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta
Mulai Senin, 13 April 2020 polisi akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Berikut lokasi 33 check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta:
4 Check Point Dalam Kota:
Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, Traffic Light Harmoni.

11 Check Point Satuan Wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat: Patung Tani
Jakarta Utara: Ringroad Tegal Alur
Jakarta Barat: Pos Joglo Raya, Pos Lts Kalideres, Pos Kembangan Raya
Jakarta Selatan: Perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Ciledug Raya (Universitas Budiluhur)
Jakarta Timur: Jalan H Naman Kalimalang, Traffic Light Kolong Cakung, SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor
13 Check Point Terminal:
Terminal Kalideres, Terminal Senen, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Termibal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, .
7 Check Point Stasiun:
Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas, Stasiun Senen dan Stasiun Jatinegara.
5 Check Point Jalan Tol:
Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Pasar Rebo, Gerbang Tol Priok, dan Cikunir 2.
Artikel ini disarikan dari sejumlah berita di TribunJakarta.com Kompas.com dengan judul: Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Selama PSBB, Tak Pakai Masker hingga Kelebihan Muatan, dan Ingat! Mulai Hari Ini Polisi Akan Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB