Penangkapan Perampok Toko Emas
10 Kilogram Perak Tak Laku Dijual, Anggota Perampok Wetonan Gigit Jari
Diketahui, dalam beraksi pada Senin (6/4/2020) pekan lalu, ada 10 kilogram perak dan 0,5 kilogram emas yang digasak dari Toko Emas Kasio Pelita
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Anggota kelompok perampok Wetonan asal Demak, Jawa Tengah yang merampok toko emas di Pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat tak mendapat bayaran dari ketua mereka yakni Tugiman alias Dudung (48).
Hal itu karena 10 kilogram perak yang dirampok mereka tak laku dijual.
Diketahui, dalam beraksi pada Senin (6/4/2020) pekan lalu, ada 10 kilogram perak dan 0,5 kilogram emas yang digasak dari Toko Emas Kasio Pelita.
"Kalau yang perak pengakuan temannya katanya sama Dudung coba dijual, tapi katanya enggak laku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Lantaran perhiasan yang banyak dirampok dalam aksi di Pasar Kemiri Kembangan, makanya anggota kelompok Wetonan ini terpaksa gigit jari.
Apesnya, mereka kemudian dibekuk kurang dari sepekan usai beraksi.
Bersama Dudung, Andre (20), dan Riski (21) juga ditembak mati karena melawan saat akan dibekuk.
Sedangkan dua pelaku lain yakni Agus (23) dan Partono (49) dilumpuhkan kakinya.
"Makanya anggotanya enggak dibagi apa-apa. Cuma dibayarin bulanan kontrakannya aja sama makan, kan yang megang kasnya kelompok ini si Dudung. Jadi hanya emas yang sudah laku," kata Arsya.
• Banyak Konsumsi Protein Ternyata Bagus Untuk Ibu Menyusui, Begini Penjelasan Ahli Gizi
• Wali Kota Airin Rachmi Terapkan Check Point PSBB di Setiap RW, Keluar Wilayah Harus Izin
Diketahui, para perampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat dibekuk di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu (12/4/2020).
Kelompok dinamankan kelompok wetonan lantaran selalu beraksi pada tanggal dan weton yang dipercaya memberikan keberuntungan, yakni di tanggal 6.
Hal tersebut bisa dilihat dari kasus perampokan di Pasar Kemiri Kembangan yang dilakukan pada 6 April 2020 dan perampokan toko emas di kawasan Kemayoran pada 6 Desember 2019.
Selain itu, kewajiban yang diterapkan kawanan ini yakni selalu membawa hasil rampokannya ke wilayah Jawa Tengah.
Adapun kelompok ini dibekuk lantaran mereka tak bisa pulang ke Jawa Tengah mengingat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun karantina mandiri di sejumlah wilayah akibat pandemi corona.