Anggota Sindikat Curanmor Bersenpi yang Ditangkap Polres Jakut Ternyata Residivis Kasus Serupa

Tersangka ABE sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam sebuah lapas di Lampung dan sudah bebas sejak tahun 2018

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi meringkus sindikat curanmor beranggotakan tiga pelaku yang beraksi di sekitaran Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah seorang residivis.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tiga pelaku dalam kasus ini masing-masing berinisial ABE (30), H (27), dan SN (26).

Tersangka ABE sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam sebuah lapas di Lampung dan sudah bebas sejak tahun 2018.

ABE ditahan karena kasus serupa, yakni perkara pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka ABE lepas ataupun keluar dari lapas Lampung dengan perkara pencurian kendaraan bermotor tahun 2018," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, tersangka H juga sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan polisi di lapas Tasikmalaya.

Setelah menjalani hukuman, H bebas penjara pada tahun 2017.

"Pada saat itu, (tersangka H) menjalani hukuman karena membawa senjata api, kepemilikan senjata api. Dan dikenakan undang-undang darurat," kata Kapolres.

Aksi para pelaku terungkap dari adanya laporan kasus curanmor pada Minggu (12/4/2020) lalu. Kala itu, mereka sempat terekam CCTV yang ada di salah TKP di Pademangan, Jakarta Utara.

Hari itu juga, polisi langsung mengejar para pelaku yang ternyata tengah bertransaksi di Pelabuhan Merak, Banten.

Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota Merupakan Jaringan Lapas Jakarta dan Banten

PSBB DKI, 3.343 KK di Kepulauan Seribu Akan Terima Bantuan Sembako

Ketika hendak ditangkap, ABE dan H mencoba melakukan perlawanan. ABE yang menggenggam senjata api rakitan mencoba mengacungkan senjatanya kepada polisi sehingga dirinya ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sementara H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas. Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.

Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini. H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.

Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved