Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota Merupakan Jaringan Lapas Jakarta dan Banten

Tersangka-tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus peredaran enam kilogram narkotika jenis sabu di Tangerang, Selasa (14/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran enam kilogram narkotika jenis sabu yang didapatkan dari 12 tersangka selama dua bulan.

Usut punya usut, peredaran barang haram tersebut didalangi atau merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang berada di DKI Jakarta dan Banten.

"Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (14/4/2020).

Diketahui, ke-12 tersangka tersebut adalah ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.

Sugeng mengatakan, walau dikendalikan dari dalam lapas, ke-12 tersangka tersebut tidak ada satu pun yang berstatus residivis.

"Tidak, tidak ada yang residivis," singkat Sugeng.

PSBB DKI, 3.343 KK di Kepulauan Seribu Akan Terima Bantuan Sembako

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu

Tersangka-tersangka itu ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung.

Penangkapan dilakukan pada kurun Februari sampai awal April 2020.

Adapun target konsumen pengedar-pengedar sabu tersebut berada di Tangerang.

"Konsumennya di Tangerang semua," pungkasnya.

Akhirnya, ke-12 tersangka kini diamankan di tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved