Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu
Enam kilogram sabu tersebut didapatkan dari 12 tersangka yang tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sederet kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti seberat enam kilogram sabu.
Enam kilogram sabu tersebut didapatkan dari 12 tersangka yang tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengungkapkan kasus ini berlangsung selama pertengahan Februari hingga awal April 2020.
Menurutnya, 12 pengedar sabu yang diamankan yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS.
"Awalnya yang kami amankan tersangka OD di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan OD pun menjadi awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus penyakit sosial ini.
Sugeng mengatakan selama hampir dua bulan pihaknya bergerak ke Kota Tangsel, Kota Tangerang, hingga Bandung untuk meringkus seluruh pelaku.
"Jadi, ada lima tempat kejadian perkara. Ada 12 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti sabu total enam kilogram," jelas Sugeng.
• PSBB DKI, 3.343 KK di Kepulauan Seribu Akan Terima Bantuan Sembako
• Kepala Daerah Termasuk yang Tidak Dapat THR, Ini Respons Wali Kota Jakarta Selatan
Menurutnya, total enam kilogram sabu paling banyak berasal dari tersangka US dan FZ yakni 4.000 gram.
Kata Sugeng, seluruh sabu yang disita ini sudah disiap edar.
"Dari total barang bukti yang disita, kami dapat menyelamatkan 31.150 jiwa," katanya.
Akhirnya, ke-12 tersangka kini diamankan di tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.