Manfaatkan Kondisi PSBB, Sindikat Curanmor Asal Lampung Beraksi 32 Kali dalam 2 Pekan

Sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, terkait sindikat curanmor, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kondisi jalanan yang sepi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimanfaatkan sindikat curanmor asal Lampung untuk beraksi.

Dalam dua pekan terakhir, sindikat beranggotakan tiga orang pelaku ini sudah beraksi sebanyak 32 kali.

"Kelompok curanmor ini sudah 32 kali melakukan tindak pidana curanmor selama dua minggu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam koferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2020).

Dua dari tiga pelaku yang berperan sebagai eksekutor, ABE (30) dan H (27), beraksi di sekitaran wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Mereka sudah memetakan jalanan mana saja yang kondisinya cukup aman untuk dijadikan lokasi curanmor.

Adapun dalam setiap aksinya ABE dan H mencuri motor dengan menggunakan kunci letter Y dan T.

Aksi para pelaku terungkap dari adanya laporan kasus curanmor pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Kala itu, mereka sempat terekam CCTV yang ada di salah TKP di Pademangan, Jakarta Utara.

Hari itu juga, polisi langsung mengejar pelaku yang ternyata tengah bertransaksi di Pelabuhan Merak, Banten, dengan SN (26), yang merupakan seorang penadah.

"Tim mendapatkan para pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa barang hasil curian ke daerah Lampung," kata Budhi.

Adapun ketika penangkapan, tersangka ABE dan H mencoba melakukan perlawanan. ABE yang menggenggam senjata api rakitan mencoba mengacungkan senjatanya kepada polisi sehingga dirinya ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sementara tersangka H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas.

Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.

Langgar PSBB, Lima Pelajar Ini Dapat Dikenakan 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Langgar PSBB, Lima Pelajar Ini Dapat Dikenakan 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kronologi Penangkapan 5 Pelajar Tak Patuhi PSBB di Jakpus, Bikin Keributan dan Kejar Pengendara

Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini. H dijerat pasal 365 subsidair pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.

Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved