Napi Lapas Cipinang Ngaku Harus Bayar Uang Demi Dapat Asimilasi
Sejumlah narapidana mengaku harus membayar demi mengantongi asimilasi meski secara persyaratan sudah menyelesaikan setengah masa pidana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membuat narapidana bebas demi memutus penyebaran Covid-19 tampak tercoreng.
Sejumlah narapidana mengaku harus membayar demi mengantongi asimilasi meski secara persyaratan sudah menyelesaikan setengah masa pidana.
Tak terkecuali di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, seorang narapidana berinisial A (37) mengaku ditarik Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bebas.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya bukan dia seorang yang ditawari Tahanan pendamping (Tamping) oknum kepercayaan petugas untuk 'membeli' asimilasi.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.
"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya. Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.
S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih. Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
• Update Corona di Depok Selasa 12 April 2020 : ODP 2.403, PDP 717, Positif 134 Kasus
• Nekat Masuk ke Pulau Seribu saat PSBB, Pengemudi Jetski Diusir
• PSBB Hari Keempat, Pengiriman Sembako ke Kepulauan Seribu Pakai Kapal Tradisional
Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.