PSBB di Tangerang
Peraturan PSBB di Tangerang Kemungkinan Sama seperti di Jakarta, Namun Ada Sedikit Penyesuaian
Penerapan PSBB di Tangerang kemungkinan akan sama dengan ibu kota DKI Jakarta namun ada sedikit penyesuaian.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota tengah mematangkan persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang dan sebagian Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah merestui penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sementara penerapan PSBB di wilayahnya dinilai akan sama dengan ibu kota DKI Jakarta.
"Memang di wilayah Tangerang wilayah hukumnya yang juga PMJ dan Kodam Jaya tentu enggak akan berbeda jauh seperti yang ada di wilayah DKI," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020).
Kendati demikian, ia meminta adanya penyesuaian peraturan yang berbeda soal PSBB di Tangerang.
Lantaran, budaya, kondisi, dan perilaku warga Kota Tangerang berbeda dengan DKI Jakarta.
• Diberi Hewan Ini oleh Irfan Hakim, Raffi Ahmad Lari hingga Teriak Ketakutan: Demi Allah Tolong!
Maka perlu adanya penyesuaian soal penerapan PSBB.
"Namum demikian, tadi kita beri masukan juga agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi."
"Termasuk ada semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Pergub," ujar Sugeng.
Soal penyekatan dan check point penjagaan PSBB di Kota Tangerang, Sugeng masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota terutama Dinas Perhubungan.
"Salah satu masukan juga soal check point tempat yanf jadi check point."
"Lebih cepat lebih bagus sehingga ada sosialisasi sebelum penerapan," kata Sugeng.
Senada, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun mengatakan pihaknya sedang menggodok Peraturan Wali Kota yang menuliskan soal sanksi pelanggar PSBB.
Hal tersebut dimaksudkan menertibkan warga Kota Tangerang selama pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.
"Dibahas juga masalah sanksi, kita mendengarkan masukan dari polisii. Nanti akan dicantumkan, karena Pergub dan Perwal sanksi mengacu UU Kesehatan kaitan karantina," ucap Arief.
