Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Kriteria Penerima Sembako di Jakarta, Termasuk Warga Pemegang KTP Luar Jakarta

Simak kriteria penerima sembako di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk warga pemegang KTP luar Jakarta yang tinggal di Jakarta.

Editor: Y Gustaman
Istimewa
Paket bantuan yang diberikan Pemprov DKI (kiri) dan surat diselipkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga penerima. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak kriteria penerima sembako di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk warga pemegang KTP luar Jakarta yang menetap.

Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin.

Meski demikan, di lapangan banyak keluhan warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan paket sembako.

Target penerima bantuan berupa paket sembako ini, bukan bantuan langsung tunai (BLT), menyasar 1,2 juta keluarga di Jakarta.

Bantuan paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta ini diberikan secara bertahap dan mulai berlangsung dari 9 sampai 24 April.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut mensosialiasikan jadwal pendistribusian paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di Instagramnya.

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved