Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Kriteria Penerima Sembako di Jakarta, Termasuk Warga Pemegang KTP Luar Jakarta

Simak kriteria penerima sembako di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk warga pemegang KTP luar Jakarta yang tinggal di Jakarta.

Editor: Y Gustaman
Istimewa
Paket bantuan yang diberikan Pemprov DKI (kiri) dan surat diselipkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga penerima. 

Bantuan sembako ini akan diantarkan langsung ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan memverifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan sesuai protokol penerapan jarak fisik atauphysical distancing.

Syarat untuk warga pemegang KTP luar jakarta

Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah.

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya akan memberikan formulir khusus bagi warga yang ber-KTP luar Jakarta yang belum mendapatkan paket bantuan.

"Nanti formulir itu RW yang kasih. RW mendata warga yang terdampak Covid-19. Yang miskin dan rentan misikin loh yang kita bagi, bukan semua," kata Djaharuddin.

Selanjutnya, pihak RW akan mengecek warga tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan paket bantuan sembako.

Setelah itu, pihak RW akan menyerahkan data warga yang layak menerima paket sembako ke kelurahan.

"Setelah terkumpul, kita usulkan dulu ke Pemprov melalui Dinas Sosial," jelas Djaharuddin.

Jika usulan diterima, maka bantuan akan datang dalam beberapa hari ke depan. Dia memastikan jumlah formulir yang dibagikan kepada warga tidak terbatas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved