Virus Corona di Indonesia

Viral Video Sejumlah Bule Asyik Pool Party di Bali saat Pandemi, Penanggungjawab Acara Berdalih Ini

Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Instagram Infobalitoday
Video puluhan bule asyik berpesta di sebuah vila di Mengwi, Badung, pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 WITA viral di media sosial. 

Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.

"Jadi, dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undang-undang," kata Roby, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) siang.

Pihaknya hanya meminta keterangan kepada J. Ia tidak diamankan ataupun ditahan.

Kabar Viral 4 Gunung Meletus Bersamaan Buat Geger, PVMBG Beri Penjelasan: Setiap Hari Selalu Ada

"Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya," kata dia.

Kepada warga maupun turis asing, Roby mengimbau untuk tak melalukan pesta atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang.

Jika ditemukan lagi hal serupa, maka akan langsung dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali viral.

Jenazah Dokter Pasien Corona Dikubur Tanpa Peti Mati, Petugas Bingung: Keluarga Gak Ada Sama Sekali

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

Mulai Hari ini WNA Dilarang Masuk dan Transit di Bandara Soekarno Hatta: Ini Daftar Pengecualiannya

Semua warga negara asing (WNA) yang memasuki dan transit rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta ditolak.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan masuknya WNA itu untuk memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved