Hari Ini PSBB Bodebek Mulai Diterapkan, Simak Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muji Lestari
"Kita masih usaha dari corporate social responbility, masih minta bantuan yang tidak mengikat untuk kegiatan sosial ini," tegas dia.
Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi bakal mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Kebijakan yang akan dijalankan hampir sama sepeti yang dijalankan DKI Jakarta.
Politikus Partai Golkar ini mengaku sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," sambung Pepen.
Ikuti Jakarta Terkait Ojek Online

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, terkait kebijakan larangan ojek online ( ojol) mengangkut penumpang selama pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dia akan mengikuti seperti yang sudah menjadi menjadi kebijakan di DKI Jakarta.
"Ojol kita ikut DKI dulu," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Senin, (13/4/2020).
Dia mengaku sudah mendengar kebijakan tandingan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebutkan, ojol masih tetap diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan.
"Walapun katanya ada dari Kemenhub, saya belum baca juga itu, tapi kita lihat dulu," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengaku, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, pihaknya menerbitkan segala kebijakan dengan meniru apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Artinya sama, penyakitnya sama, wilayahnya (penyebaran) sama, enggak ada perbedaan yang signifikan," tegas dia.
Dia justru mengkritik pemerintah pusat yang harusnya bersinergi dalam membuat peraturan. Sebab, jika terjadi dualisme seperti larangan ojol mengangkut penumpang yang bingung adalah pemerintah daerah.
Adapun larangan soal ojol memgangkut penumpang juga keluar dari Kementerian Kesehatan, di sana tertuang aturan Ojol hanya bisa beroperasi dengan hanya mengantar barang atau makanan.
"Hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu, padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu, biar di bawah enggak bingung," ucapnya.