Hari Ini PSBB Bodebek Mulai Diterapkan, Simak Aturan yang Harus Diikuti Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi mulai diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Jaga 31 Titik

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (13/4/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Wijonarko memastikan, terdapat 31 titik penjagaan yang akan dilakukan selama pelaksaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di Kota Bekasi.

"31 titik itu berupa lokasi yang berbatasan dengan Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, juga akan kita tempatkan personel di 3 stasiun, dan 1 terminal," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (13/4/2020).

Dia menjelaskan, sasaran utama kegiatan penjagaan ini memastikan pelaksaan PSBB dapat berjalan maksimal.

Petugas di tiap-tiap titik penjagaan bakal melakukan pemeriksaan penggunaan masker bagi setiap warga dan pengedara, lalu pembatasan muatan kendaraan sesuai aturan PSBB.

"Ketentuannya di antaranya pengemudi harus menggunakan masker, kemudian muatan dalam kendaraan dibatasi," jelas dia.

"Termasuk di kereta api juga dibatasi dan bus-bus paling tidak muatan yang seharusnya bisa full itu dibatasi sebanyak 50 persen," tambahnya.

Wijonarko menambahkan, jumlah personel yang akan diterjunkan sebanyak 802 orang. Mereka nantinya akan dibagi sesuai jam tugas agar tetap siaga dari pagi hingga petang.

"Sehingga diharapkan bisa saling bergantian terhadap kekuatan ini dan tentunya juga pelaksanaannya kita maksimal atau perioritaskan pada pagi hari, jam 6 sampai jam 18," paparnya.

IKPM Gontor: Satu Santriwati Asal Palembang Terindikasi Positif Covid-19 dari Rapid Test

Puput Nastiti Jago Masak hingga Dipuji Mertua, Ahok Ungkit Masa Lalu: Dulu Gak Pernah Makan di Rumah

Catat! Syarat dan Daftar Kecamatan Penerima Paket Sembako Pemprov DKI, Selasa (14/4/2020)

Wijonarko berharap, penjagaan ini dapat berjalan maksimal sehingga pelaksaan PSBB di Kota Bekasi berjalan baik diataati seluruh warga.

"Namun nanti dalam pelaksanaan juga kita lakukan evaluasi apakah memang pelaksanaan ini efektif atau tidak," ucapnya.

"Sehingga diharapkan ini ada perubahan atau mungkin ada evaluasi yang bisa kita tindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan bisa lebih optimal lagi untuk PSBB di Kota Bekasi," tandasnya.

Depok

Aturan Kegiatan Belajar

Instrumen di Alun-Alun Kota Depok mulai rusak meski baru diresmikan satu hari.
Instrumen di Alun-Alun Kota Depok mulai rusak meski baru diresmikan satu hari. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan di Kota Depok selama 14 hari dimulai pada Rabu (15/4/2020), guna menekan angka Covid-19 di Kota yang berjargon “friendly city” ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved