2 Oknum Anggota Polisi Dituntut Hukuman Mati Terkait  Kasus Narkotika

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram gram

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Herlangga, saat dijumpai wartawan di ruangannya, Kamis (16/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Dua oknum anggota Polri yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu dituntut pidana hukuman mati.

Dari penangkapan ke dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram gram.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Depok Herlangga menjelaskan, JPU mendakwa ke dua pelaku Hartono dan Faisal dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 130 Ayat 1 yang tertuang dalam dakwaan ke dua.

“Penuntut umum Kejari depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa.

Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan anggota polri aktif,” ujar Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (16/4/2020).

Herlangga mengatakan, menurut JPU ke dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal yang didakwakan.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram,” katanya.

“Dalam tuntutannya jpu menuntut pidana terhadap ke dua terdakwa dengan pidana mati. Mengapa karena dalam Pasal 114 Ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kilogram sabu,” timpalnya lagi.

Lanjut Herlangga, sebelum menjatuhkan tuntutan pada ke dua terdakwa, JPU pun telah melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

“Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda. Diketahui di persidangan para terdakwa seringkali melakukan jual beli narkoba. Itu dijadikan hal yang memberatkan,” tuturnya.

Kebijakan Baru Jokowi Untuk Pelaku UMKM Mendapat Apresiasi

Simak Keutamaan Baca Surat Yasin dan Surat Al Kahfi pada Malam Jumat

Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Berikan 200 Paket Sembako di Kelurahan Kebon Jeruk

Status ke dua terdakwa yang merupakan anggota Polri juga menjadi hal yang memberatkan.

“Yang terakhir adalah dua terdakwa merupakan anggota Polri yang mana seharusnya dalam hal memberatkan tersebut  seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved