Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Jelang PSBB, Pemerintah Kota Tangerang Terbitkan Surat Panduan Pelaksanaan

Sebagai informasi, pelaksaan PSBB di Kota Tangerang akan dilakukan pada hari Sabtu (18/4/2020)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat meninjau Stasiun Tangerang dua hari sebelum pelaksanaan PSBB di wilayahnya, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang akhirnya merampungkan administrasi menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Sebagai informasi, pelaksaan PSBB di Kota Tangerang akan dilakukan pada hari Sabtu (18/4/2020).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.

Aturan dan pedoman tersebut disusun dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020," kata Arief, Kamis (16/4/2020).

Selain Peraturan Wali Kota, Pemkot Tangerang juga menerbitkan Keputusan Wali Kota soal PSBB yang tertuang dalam surat no No.443/Kep.318-BPBD/2020.

Dalam Kepwal tesebut, terang Arief, berisi panduan dan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang.

"Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," sambungnya.

Dua Hari Jelang PSBB Tangerang, Stasiun dan Pasar Masih Dipadati Masyarakat

Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Berikan 200 Paket Sembako di Kelurahan Kebon Jeruk

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Arief.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker," tutup Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved