Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pemkab Bekasi Bakal Sisir Perusahaan yang Tetap Beroperasi Saat PSBB
penyisiran ini guna memastikan seluruh perusahaan menataati aturan PSBB yang sudah berjalan sejak kemarin, Rabu, (15/4/2020)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal melakukan penyisiran ke perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Bekasi Suhup mengatakan, penyisiran ini guna memastikan seluruh perusahaan menataati aturan PSBB yang sudah berjalan sejak kemarin, Rabu, (15/4/2020).
"Minggu besok kita akan kita akan turun bareng dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi ke lapangannya untuk memastikan efektivitas pelaksaan PSBB," kata Suhup saat dikonfirmasi, Kamis, (16/4/2020).
Suhup menjelaskan, dua atau tiga hari pertama PSBB ini pihaknya tetap melakukan monitoring sekaligus sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar mengikuti aturan PSBB.
"Sekarang barangkali kita monitoring, kita evaluasi teguran teguran lisan. Setelah itu baru teguran tertulis gitu loh," jelas Suhup.
Pada penyisiran ke perusahaan-perusahaan nantinya, Pemkab Bekasi bakal menindak tegas dan menegur perusahaan jika dilihat pekerjanya tidak menggunakan masker atau tidak mengikuti himbauan jaga jarak.
"Jadi ketika kita periksa ada yang tidak menggunakan masker, tidak social distancing (jaga jarak sosial), atau ada perusahaan yang belum memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian supaya tidak buka, gitu aja dulu teguran-teguran," tegas dia.
• Liga 1 Dihentikan Akibat Covid-19, Rezaldi Hehanussa Ungkap Kerinduan Dukungan The Jakmania
• Artis Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Melalui Online
Sebagai kota industri, Kabupaten Bekasi memiliki ribuan perusahaan yang beridiri di beberpa kawasan industri.
Suhup menjelaskan, untuk perusahaan yang masuk dalam kawasan industri adalah kategori objek vital nasional.
Terdapat pengecualian dari pemerintah pusat agar mereka tetap dapat beroperasi asal, mengantongi izin dari Kementerian Perinduatrian.
"Kalau di Bekasi ada pengecualian untuk yang berada di Kawasan Industri, karena itu industri strategis dan obyek nasional, jadi dia bisa buka manakala ada izin dari perindustrian (Kementerian), perusahaan bisa mengajukan bisa buka pas PSBB," tegas dia.