Antisipasi Virus Corona di DKI

Polda Metro Jaya Bantah Tilang saat PSBB Tetapi Beri Surat Teguran, Ini Perbedaan Sanksinya

Polda Metro Jaya memberi keterangan terkait surat tilang yang beredar di media sosial saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Seorang petugas kepolisian memberikan masker pada pengendara motor dalam rangka pengawasan PSBB di Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan, Kota Depok, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya memberi keterangan terkait surat tilang yang beredar di media sosial saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo menjelaskan surat yang diberikan saat PSBB ini bukan surat tilang tetapi surat teguran.

“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).

Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.

Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.

 Kisah Duka Karyawan Restoran di Jakarta saat Pandemi Corona: Gaji Dipotong hingga Masih Tetap Masuk

 Pandemi Covid-19 Buat Harga Mobil Bekas Anjlok, Simak Berikut Daftar Harganya!

 Kepergok Rampok Minimarket di Pondok Bambu Jakarta Timur, Seorang Pelaku Tewas Tertembak

 Jakarta Masih Macet, Sopir Mobil Jenazah Covid-19 Nangis: Kami Memakamkan Puluhan Jasad Tiap Hari

"Jadi sekali lagi bukan surat tilang,” kata Sambodo.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, mengatakan Polda Metro Jaya mulai menerapkan teguran tertulis kepada para pengendara mobil dan motor yang kedapatan melanggar ketentuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin (13/4/2020).

Dari teguran tertulis itu, pelanggar PSBB terdata dan jika ke depan diketahui melanggar lagi maka dikenakan sanksi atau proses hukum sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta.

"Jadi masih kita imbau dan edukasi juga ke warga terkait PSBB ini. Tetapi sekaligus ada yang namanya dengan teguran tertulis, sejak Senin kemarin," kata Yusri.

"Yang melanggar kita suruh tulis data diri dan kita data, lalu suruh pulang saja itu sudah sanksi sebenarnya," katanya.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Agar ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali melanggar, maka sudah masuk data base Polda dan bisa kita lakukan sanksi lebih tegas. Tapi penindakan itu adalah jalan terakhir," katanya.

Beda Bentuk Blanko Teguran dan Tilang

Hampir sepekan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. 

Sejumlah wilayah penyangga ibu kota (Bodebek) juga turut memberlakukan PSBB di wilayahnya masing-masing.

Penerapan PSBB ini diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved