Polresta Tangerang Tangkap Pembobol Gudang Sembako Buat Warga Terdampak Virus Corona
Empat pencuri spesialis maling sembako berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Di tengah kesulitan warga Kabupaten Tangerang karena wabah Covid-19, ada oknum yang memanfaatkannya untuk berbuat kriminal.
Sebab, belakangan terjadi pencurian bahan sembako di Banten terutama Kabupaten Tangerang.
Usut punya usut, sembako tersebut ditujukan awalnya untuk warga yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Empat pencuri spesialis maling sembako tersebut pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau para tersangka ini melancarkan aksinya dengan membobol gudang sembako.
“Modus para pelaku dalam melancarkan tindakan kriminalnya yakni membuka paksa pintu toko sembako menggunakan linggis,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (16/4/2020).
Ade menjelaskan kalau pihaknya berhasil mengungkap kasus perncurian tersebut saat berpartroli di Kabupaten Tangerang.
Lantaran, kasus Covid-19 di kawasan tersebut sudah semakin meresahkan warganya.
“Para pelaku empat orang ini berasal dari Jawab Tengah satu orang, tiga lagi dari Serang dan Pandeglang. Keempatnya merupakan spesialis pencuri sembako di malam hari,” jelas Ade.
Keempat pelaku tersebut adalah H, MA, DR, dan A yang satu diantaranya diberikan tindakan tegas.
Yaitu H yang berusaha melawan petugas saat akan diamankan dan mengancam menggunakan balok.
“Tidak hanya itu, pelaku itu juga mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan,” ucap Ade.
• TERBONGKAR Babysitter Rekayasa Video Penculikannya di Palembang, Pelaku Duduk Santai Saat Diamankan
• Hendak Ambil Foto, Warga Depok Malah Temukan Mayat Wanita di Setu Pengarengan
Menurutnya, para pelaku ini menyasar bahan sembako yang rata-rata adalah beras, gula, minyak tanah, mi instan, dan rokok.
Dari hasil curian tersebut para tersangka bahkan bisa mendapatkan untung sampai ratusan juta rupiah.
Kemudian para pelaku membagi rata sehingga masing-masingnya mendapatkan keuntungan Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
“Tambahan, pelaku H merupakan residivis yang sudah tiga kali divonis dengan kasus yang sama dan TKP terakhir dia lakukan setelah keluar dari penjara,” tutup Ade.
Kini keempatnya harus mendekam di bali jeruji besi Polresta Tangerang dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana tantang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.