Antisipasi Virus Corona di Tangerang

PSBB Tangerang Mulai Hari Sabtu, Berikut 16 Check Point di Kabupaten Tangerang

Satlantas Polresta Tangerang tentukan check point di Kabupaten Tangerang untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat mengunjungi check point pemberlakuan PSBB di kawasan Kabupaten Tangerang, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang mulai bersiap-siap menentukan check point untuk pencegahan kendaraan yang melintas di Kabupaten Tangerang untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim resmi menetapkan PSBB di Tangerang Raya mulai hari Senin (18/4/2020) sampai Minggu (3/5/2020).

Diketahui, Satlantas Polresta Tangerang merinci ada 16 check point untuk penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang.

Check point tersebut sebagian besar berada di daerah perbatasan dengan kota dan kabupaten lainnya, di Provinsi Banten.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta menjelaskan, dari 16 check point tersebut pihaknya hanya menangani delapan area check point.

Pemprov DKI Jakarta Sebut Sejumlah Perusahaan Diizinkan Beroperasi saat PSBB, Ini Alasannya

Hal itu dikarenakan delapan area check point lainnya merupakan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Kota Tangerang Selatan.

"Yang pasti ini menunggu payung hukum atau Peraturan Bupati dan ini belum ada, nanti patokannya seperti yang sudah dilaksanakan di Jakarta, dan Bodebek," jelasnya Widiarta, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan, check point akan berada di bilangan perbatasan dan seluruh akses ke Jakarta maupun sebaliknya.

Tak terkecuali tol yang menuju Kabupaten Tangerang dan sebaliknya.

Polda Metro Jaya Bantah Tilang saat PSBB Tetapi Beri Surat Teguran, Ini Perbedaan Sanksinya

"Kendaraan yang diperiksa angkutan umum pasti, sama seperti PSBB ditempat lain dan kapasitasnya enggak boleh lebih dari 50 persen. Termasuk harus pakai masker dan tujuan jelas kalau ke luar rumah," papar Widiarta.

Kendati demikian, keputusan ini masih sementara karena masih dimatangkan dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) soal payung hukumnya.

Dari data yang didapatkan, berikut daftar 16 check point saat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang:

1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved