Rayuan Maut Edi Kelabui Anak Tiri: Aku Sayang Kamu, Kamu Minta Apapun Aku Turuti
Seorang gadis malang berusia 17 tahun di Surabaya termakan rayuan maut ayah tirinya bernama Edi Wartoyo (34) sejak 2018.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang gadis malang berusia 17 tahun di Surabaya termakan rayuan maut ayah tirinya bernama Edi Wartoyo (34) sejak 2018.
Edi telah menyimpan benih-benih cinta sejak gadis tersebut masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Semua berjalan normal ketika Edi menikahi ibu gadis tersebut di tahun 2011.
Sejak saat itu, ketiganya tinggal bersama.
Namun semua berubah di tahun 2018, ketika Edi melancarkan rayuan mautnya kepada si gadis atau anak tirinya itu.
Dengan iming-iming ponsel dan sebuah paket internet, Edi berhasil mengelabui gadis polos itu untuk menuruti nafsu birahinya.
• Bongkar Isi WhatsApp Anwar Sanjaya Pinjam Uang Segini, Raffi Ahmad Santai: Gapapa Gausah Diganti
Dalam keadaan rumah kosong dan sepi, Edi melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu sebanyak 2-3 kali seminggu.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, dilansir dari Surya.co.id, Rabu (15/4/2020).
Edi melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika rumahnya kosong dan sepi.
Rayuan dan kata-kata manis Edi membuat anak tirinya menuruti apa yang diminta olehnya.
• Isi Kardus Besar Pemberian Atta Halilintar Buat Melongo, Aurel Hermansyah: Oh My God!
Bahkan kepada anak tirinya, Edi berjanji akan menuruti apapun kemauannya asalkan nafsunya terpenuhi.
Hingga akhirnya, Edi membuat anak tirinya itu hamil karena perbuatannya.
Namun saat gadis itu hamil, Edi meminta agar anak tirinya tetap mengandung bayi dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar tetap dikira haid," ujar Iptu Harun.
• Tak Percaya Tagihan Listrik Denny Cagur Cuma Segini, Raffi Ahmad: Hah? Rumah Segede Ini?
"Saat hamilpun, keduanya masih berhubungann badan layaknya suami istri," sambungnya.
Berbulan-bulan kemudian, anak tiri Edi melahirkan bayi tersebut dengan operasi sesar.
Istri Edi tak curiga dan percaya anaknya itu hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun, semuanya terungkap setelah anak tiri Edi melahirkan.
Ia membongkar semuanya dan bercerita jujur kepada sang ibu atas apa yang dilakukan ayah tirinya.
Hingga akhirnya berujung pada laporan ke polisi.
Pengakuan Edi
Kepada polisi, Edi mengaku tertarik dan nafsu dengan anak tirinya itu.
Ia berdalih, apa yang dilakukannya selama ini atas dasar suka sama suka.
• Selama PSBB di Tangerang, Pengendara yang Melanggar Hanya Diberikan Surat Teguran
"Sayakan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau pas saya minta (re, hubungan suami istri)," kata Edi.
Edi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika istrinya tak ada di rumah karena kerja.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon. Berangkat pagi pulangnya malam," ujarnya.
Dengan rayuan mautnya itu, Edi meminta anak tirinya bersedia jadi pemuas nafsunya.
• Tak Menyesal Bunuh & Buang Jasad Selingkuhan Istri, Pelaku: Saya Sakit Hati, Siap Tanggung Jawab
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," kata Edi.
Kini, Edi mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Lahirkan anak ayah tiri
Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di Madiun, Jawa Timur.
PU (14), siswi SMP di Madiun melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun dari benih ayah tirinya, HA (42).
Mendengar kabar anak kandungnya melahirkan dari persetubuhan haram itu, bapak kandung bocah SMP itu pun murka.
Tak terima atas perlakuan suami dari mantan istrinya itu, bapak kandung siswi SMP itu pun melaporkan HA ke Polsek Kebonsari, Rabu (5/2/2020).
Menurut keterangand ari kepolisian, saat ini HA sudah ditangkap dan dimintai keterangan perihal dugaan persetubuhan yang menyebabkan anak tirinya melahirkan bayi perempuan itu.
• Pemkot Jakarta Selatan Terima 7 Laporan Perusahaan Diduga Melanggar PSBB
"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui.
Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Sunu menuturkan, saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.
• Pemkot Jakarta Selatan Terima 7 Laporan Perusahaan Diduga Melanggar PSBB
Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.
Akibat peretubuhan secara paksa tersebut, gadis berusia yang masih berusia di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.
Sunu menuturkan, peristiwa ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.
Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.
Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.
Lantaran tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.
Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.
Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun.
(TribunJakarta/Surya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-hubungan-badan.jpg)