Baru Bebas Gegara Program Covid-19, Napi Kembali Berulah: Mencuri Buat Makan

Napi yang baru keluar Lapas Kendal kembali beraksi di Solo. Padahal, M, warga Solo baru saja mendapatkan program asimilasi Pandemi Covid-19.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM
Ilustrasi Pencurian. 

Kedua tersangka M dan W dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.

Aksi di Pabrik Kertas

Pelaku M jebolan Lapas Kendal usai pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku M jebolan Lapas Kendal usai pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo saat dimintai keterangan polisi. (TribunSolo.com/Istimewa)

Kasus narapidana (napi) bebas bersyarat imbas dari Corona dari Kemenkumham yang melakukan aksi kriminalitas di Kota Solo belum juga selesai, muncul kembali.

Setelah beberapa hari lalu ada AK (23) bekas napi dari Lapas Ambarawa warga Karanganyar mencuri sepeda motor di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, kini ada M jebolan Lapas Kendal melancarkan aksi nakalnya.

M yang merupakan warga Solo itu melakukan aksi percobaan pencurian.

M melakukan aksi pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).

Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.

Pasalnya saat itu petugas merasa curiga dengan gelagat keduanya di lokasi kejadian pabrik tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, benar ada napi asimilasi dari Kemenkumkam yang hendak melakukan aksi pencurian di pabrik kertas tersebut.

"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).

Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi asimilasi," papar AKP Purbo.

Kedua tersangka M dan W dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved