Baru Bebas Gegara Program Covid-19, Napi Kembali Berulah: Mencuri Buat Makan
Napi yang baru keluar Lapas Kendal kembali beraksi di Solo. Padahal, M, warga Solo baru saja mendapatkan program asimilasi Pandemi Covid-19.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SOLO - Napi yang baru keluar Lapas Kendal kembali beraksi di Solo.
Padahal, M, warga Solo baru saja mendapatkan program asimilasi Pandemi Covid-19.
M bersama rekannya W malah mencuri di Pabrik Kertas Laweyan Solo.
Polisi pun kembali menangkapnya dan menjebloskannya ke bui.
Diketahui, M menganggur saat kembali ke Solo.
Ia pun bersama temannya W beraksi di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).
Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.
Petugas merasa curiga dengan gelagat keduanya di lokasi kejadian pabrik tersebut.
Pihak kepolisian mengungkapkan alasan M, mencuri di Pabrik Kertas Laweyan, Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, tersangka mengaku mencuri lagi karena faktor ekonomi.
"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," jelas AKP Purbo, Jumat (17/4/2020).
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, benar ada Napi asimilasi yang hendak melakukan aksi pencurian di Pabrik kertas tersebut.
"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).
Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.
"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi Asimilasi," papar AKP Purbo.
Kedua tersangka M dan W dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.
Aksi di Pabrik Kertas

Kasus narapidana (napi) bebas bersyarat imbas dari Corona dari Kemenkumham yang melakukan aksi kriminalitas di Kota Solo belum juga selesai, muncul kembali.
Setelah beberapa hari lalu ada AK (23) bekas napi dari Lapas Ambarawa warga Karanganyar mencuri sepeda motor di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, kini ada M jebolan Lapas Kendal melancarkan aksi nakalnya.
M yang merupakan warga Solo itu melakukan aksi percobaan pencurian.
M melakukan aksi pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).
Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.
Pasalnya saat itu petugas merasa curiga dengan gelagat keduanya di lokasi kejadian pabrik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, benar ada napi asimilasi dari Kemenkumkam yang hendak melakukan aksi pencurian di pabrik kertas tersebut.
"Kami sudah amankan," papar AKP Purbo, Kamis (16/4/2020).
Ketika keduanya diamankan petugas mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.
"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi asimilasi," papar AKP Purbo.
Kedua tersangka M dan W dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.
Kejadian Serupa
Curi Motor

Bekas napi yang mendapatkan pembebasan dari Kemenkumham berhasil ditangkap polisi usai kedapatan mencuri motor di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, napi yang sempat viral karena detik-detik aksinya terekam CCTV pada Rabu (8/4/2020) malam, berhasil ditangkap ditangkap oleh polisi di wilayah polsek Sukorejo, Kabupaten Kendal, Minggu (12/4/2020).
Kapolsek Banjarsari, Banjarsari Kompol Demianus Palulungan membenarkan pelaku pencurian motor yang sempat viral karena video detik-detik pencurian tersebar di medsos.
"Iya sudah tertangkap kersama dengan Polsek Sukorejo Kendal," ungkapnya, Senin (13/4/2020).
Dia memastikan jika pelaku berinisial AK alias Bengkong (23) warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu merupakan narapidana yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dari Kemenkumham karena pandemi Covid-19.
"Dia keluar alias bebas dari Lapas Ambarawa pada Jumat 3 April 2020 kemarin," jelasnya.
Dendam Setelah Keluar Penjara
Narapinda (napi) asimilasi atau bebas bersyarat yang diberikan Kemenkumham akibat Corona dari Rutan Kelas IIB Wonogiri harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Sebelumnya, napi berinisial DAK adalah mantan napi kasus pencurian dan pemberatan (curat) hingga narkoba.
Baru dibebaskan dalam hitungan hari, DAK yang merupakan warga Semarang ini malah melakukan penganiayaan kepada H warga Desa Serut, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, pada Sabtu (11/4/2020).
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, DAK beraksi bersama satu temannya berinisial DAW warga Desa Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
"Motifnya adalah dendam, sehingga kedua pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/4/2020).
Kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban di Desa Serut.
Saat korban hendak duduk di sebuah kursi bambu, korban kemudian diserang oleh kedua pelaku.
"Korban mengalami luka bacok dibagian kepala," imbuhnya.
• Begini Kondisi Bocah yang Gelantungan di Kabel Sling Setinggi 15 Meter, PLN Kasih Penjelasan
• Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Ginanjar Ajukan Banding, Mencari Keadilan, Ini Kata Pengacara
• Penjelasan PLN Soal Bocah 9 Tahun Bergelantungan di Kabel Setinggi 15 Meter
AKP Nanung mengatakan, korban yang mengalami luka parah dan berdarah, kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Kedua pelaku barhasil kita amankan tadi pukul 02.30 WIB," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sebuah senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban, potongan rambut korban, kursi, dan bercah darah korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan masing-masing terdakwa diancam hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
"Saat ini kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Nguter," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Baru Dibebaskan karena Corona, Napi Ini Justru Balas Dendam dan Bacok Warga Nguter Sukoharjo,.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi di Solo, Aksinya Bobol Pabrik Kertas Gagal Dipergoki Petugas,
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cerita M, Napi yang Kembali Mencuri Setelah Bebas karena Corona : Di Luar Penjara Malah Kelaparan, .