Jambret Tas 2 Tahun Lalu, Wanita 23 Tahun Ini Diringkus Polisi Usai Bertemu dengan Sang Kekasih
Malang menimpa FA (23) setelah pelariannya nyaris dua tahun, berakhir diringkus polisi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Malang menimpa FA (23) setelah pelariannya nyaris dua tahun, berakhir diringkus polisi.
Dia ditangkap karena kasus penjambretan yang dilakukan bersama sang kekasih.
Diketahui, saat beraksi menjambret tas seorang wanita pada November 2018 silam, hanya sang kekasih, RI, yang tertangkap.
Sedangkan FA buron hingga akhirnya tertangkap pada Kamis (16/4/2020) kemarin.
"Jadi setelah pacarnya ini bebas usai divonis delapan bulan, kami tetap lakukan pengawasan dan pengintaian. Ternyata mereka masih komunikasi berhubungan dan kami langsung lakukan penangkapan saat DPO ini bertemu pacarnya," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur melalui telekonpers, Jumat (17/4/2020).
Ghafur mengatakan, selama buron nyaris dua tahun, FA bersembunyi di kawasan Tangerang.
"Mungkin pelaku ini juga pernah jenguk saat pacarnya ini ditahan, tapi enggak ketahuan. Setelah pacarnya keluar kami pantau dan ternyata masih berhubungan," kata Ghafur.
Ghafur menjelaskan, pasangan kekasih ini sudah tiga kali menjambret sejak Tahun 2016 di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Adapun aksi mereka terbongkar saat menjambret tas seorang wanita yang saat itu sedang menumpang ojek pada November 2018 di wilayah Kota Tua, Tamansari.
Saat itu, FA yang membawa motor bertugas memepet motor yang ditumpangi korban. Sedangkan sang kekasih bertugas merampas tas korban.
"Dan baru kali ini mereka ditangkap. Kalau yang untuk perempuannya ditangkap enggak lama setelah kejadian dan sudah divonis bebas," ujar Ghafur.
Atas perbuatannya, maka FA akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
"Sedangkan untuk pacarnya kami jadikan saksi karena dia sudah jalani proses hukum," ucap Ghafur.
Terakam CCTV

Sepasang kekasih ditangkap aparat Polsek Tamansari, Jakarta Barat.