Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PSBB Kota Tangsel Diterapkan, Masih Banyak Masyarakat yang Melanggar

Alasan ketidaktahuan menjadi dasar pengendara nekat berkendara tanpa menghiruakan protokol kesehatan berupa social distancing

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Posko pengawasan PSBB di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan atau Tangsel mulai diterapkan Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 14 hari ke depan.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi check point Jalan Ir. H Juanda, terdapat beberapa personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotq Tangsel dan petugas Pemadam Kebakaran.

Sementara situasi lalu lintas kendaraan terpantau padat lancar dari arah wilayah DKI Jakarta menuju wilayah Kota Tangsel.

Para petugas memulai operasi pengendalian wabah Virus Corona sejak pukul 08.15 WIB.

Pelanggaran pengendara yang mendominasi masih berupa social distancing saat berkendara.

Alasan ketidaktahuan menjadi dasar pengendara nekat berkendara tanpa menghiruakan protokol kesehatan berupa social distancing.

"Belum tahu (ada PSBB di Kota Tangsel). Katanya kalau pemotor untuk satu orang saja enggak boleh berboncengan," kata Edie pemotor yang didapati sedang berboncengan di lokasi, Tangsel, Sabtu (18/4/2020).

Edie mengaku dirinya akan menuju kawasan Pamulang, Tangsel tempat ia bekerja dengan orang yang diboncengnya itu.

Hal yang sama juga disampaikan Umay warga Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia mengaku tak mengetahui adanya penerapan PSBB Kota Tangsel yang dimulai pada hari ini.

"Enggak tahu (penerapan PSBB Kota Tangsel) hari ini," katanya saat ditanyakan kenapa masih berboncengan, Ciputat, Tangsel, Sabtu (18/4/2020).

Ia mengaku aktifitas dirinya jarang dilakukan di luar rumah usai wabah Virus Corona.

Namun, niat berpergiannya pada saat ini dikarenakan adanya kunjungan ke rumah sanak keluarga bersama sang adik yang telah tidak serumah dengannya.

Sebab itu pula petugas memberhentikan dua wanita itu yang berboncengan dalam kendaaran roda duanya.

"Saya mau ke rumah abang di daerah Pamulang. Tadi diimbau katanya enggak boleh kalau bukan suami istri. Tapi kan saya KTP sama cuman beda RT. Saya juga kaka adik ini, tetap enggak boleh katanya," jelasnya.

Kendati ditemui banyak pelanggar, petugas berjaga hanya melakukan sanksi persuasif berupa teguran kepada pelanggar.

Adapun jalur ini merupakan jalur nasional yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta menuju dan dari wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Provinsi Banten

Empat point penting

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah kerjanya akan berlangsung pada Sabtu, 18 April 2020 ini.

Penerapan itu disepakati usai dirinya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyepakati Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Menurutnya Perwal tersebut memiliki empat poin aturan yang bakal diterapkan pada pelakasanaan PSBB di Kota Tangsel.

"Pertama pembatasan dalam pelaksanaan PSBB. Kedua pembatasan aktivitas saat berkendara. Ketiga bidang usaha yang masih beroperasi selama PSBB. Pembatasan kegiatan di luar rumah," ujar Airin dalam Perwal tersebut, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

Tak lupa Airin mengimbau masyarakat Kota Tangsel untuk selalu menaati Perwal yang telah ditetapkan sebagai penerapan PSBB di Kota Tangsel.

"Selalu gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari pengumpulan massa. Serta, setiap orabg yang akan melanggar akan dikenakan sanksi administratif," jelasnya.

Imbas Pandemi Corona, Realisasi Penerima Pajak Restoran Hingga Tempat Hiburan di DKI Turun

Lima Minimarket di Jakarta Timur Dibobol Rampok dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Berikut rincian empat poin Perwal Kota Tangsel dalam penerapan PSBB :

1. Pembatasan Aktivitas Dalam Pelaksanaan PSBB :

- Pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

- Aktivitas bekerja di tempat kerja

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

- Kegiatan sosial dan budaya

- Pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

2. Pembatasan Aktivitas Saat Berkendara :

- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

- Melakukan disinfektan kendaraan setelah digunakan

- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan

- Tidak berkendara dalam keadaan sakit

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunanya hanya untuk mengangkut barang.

3. Bidang Usaha Yang Masih Beroperasi Selama PSBB :

- Seluruh instansi pemerintah

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :

- Kesehatan

- Kebutuhan pokok

- Kebutuhan energi listrik, gas, pom bensin

- Jasa komunikasi dan media

- Perbankan atau keuangan

- Kegiatan logistik dan distribusi barang

- Perhotelan

- Kebutuhan sehari-hari warung kecil, toko kelontong

- Industri strategis

- Pelayanan dasar dan utilitas yang ditetapkan sebagai objek vital nasional

4. Pembatasan Kegiatan Di Luar Rumah :

- Selama pemberlakuan PSBB penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PSBB Kota Tangsel Dimulai, Pelanggar Social Distancing Masih Mendominasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved