Target Operasi Perampokan Bergeser Saat Pandemi Covid-19, Kini Sasar Minimarket
Modus perampokan di tengah pandemi Corona ini mengalami pergeseran. Kini sasar minimarket.
"Pelaku empat orang, dua orang sudah kita amankan. Satu dengan tindakan tegas dan terukur karena coba melawan petugas, sehingga satu orang meninggal," tuturnya.
• Cara Nikita Mirzani Tangkal Virus Corona saat Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
• Potong Rp 25 Ribu Dari Dana Bansos Covid-19 Untuk Warga yang Tak Kebagian, Ketua RT Akui Salah
• Dikritik Keras Karena Profil LinkedIn, Begini Reaksi Bijak Stafsus Jokowi Billy Mambrasar
Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lantaran hasil rampasan berada dalam mobil ikut dibawa Andi kabur, barang bukti yang berhasil diamankan hanya sejumlah dus susu dan uang receh.
Yusri menyebut jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur kini masih berupaya memburu Andi.
"Kesemuanya kelompok Lampung, mereka semua beralamat di Lampung. A ini masih dilakukan pengejaran dari Krimum Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Timur," lanjut Yusri. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minimarket Jadi Target Perampokan Selama Pandemi Covid-19", .