Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Beri Peringatan 247 Perusahaan yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan Selama PSBB
Walaupun diizinkan tetap beroperasi, perusahaan yang bergerak di 11 sektor usaha itu tetap harus menjalankan protokol kesehatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019).
Rinciannya, sebanyak 20 perusahaan berada di kawasan Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Jakarta Selatan.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk penerapan sanksi. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.
Ini berarti, total ada 247 perusahaan atau tempat kerja yang diberi peringatan/pembinaan selama 12 hari penerapan PSBB di Jakarta.
"Dari hasil sidak kami hingga 20 April, ada 247 perusahaan yang telah kami beri peringatan/pembinaan agar mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Andri.
Berita Terkait