Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Beri Peringatan 247 Perusahaan yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan Selama PSBB
Walaupun diizinkan tetap beroperasi, perusahaan yang bergerak di 11 sektor usaha itu tetap harus menjalankan protokol kesehatan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan usaha atau perkantoran dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.
Kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Meski demikian, dalam peraturan itu juga disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSSB.
Berdasarkan Pasal 10 Pergub 33/2020, sebelas sektor ialah yaitu yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Walaupun diizinkan tetap beroperasi, perusahaan yang bergerak di 11 sektor usaha itu tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Bila tidak menjalankannya, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) bakal memberi teguran atau peringatan.
Dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans dan Energi selama PSBB, tercatat ada 203 perusahaan yang masuk dalam 11 sektor itu yang belum menjalankan protokol kesehatan.
"Ada 203 perusahaan/tempat kerja yang dikecualiakan, namun belum melaksanalan seluruh protokol kesehatan kami berikan peringatan/pembinaan," ucap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (21/4/2020).
• Volume Kendaraan di Ruas Jalan Negara Bekasi Masih Tinggi Saat Penerapan PSBB
• Damkar Jakarta Timur Sebar Selebaran Imbauan Antisipasi Kebakaran Saat Pandemi Covid-19
Dari jumlah tersebut, sebagian besar perusahaan berada di kawasan Jakarta Pusat dengan jumlah 58 perusahaan.
Kemudian, Jakarta Selatan dengan total 48 perusahaan, 33 perusahaan di Jakarta Barat, 31 di Jakarta Timur, 29 di Jakarta Utara, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Selain itu, ada 44 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi lantaran memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap melakukan aktivitasnya diberi teguran.
Peneguran dilakukan lantaran puluhan perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.