Kabar Artis
Vanessa Angel Kesulitan Ekonomi hingga Dibantu Teman, Bibi Bersyukur Bisa Jual Kebab: Buat Beli Susu
Selebriti Vanessa Angel rupanya kini tengah mengalami kesulitan ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh suami Vanessa Angel sendiri, Bibi Ardiansyah.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Tak cuma bantuan dari teman-temannya, Bibi Ardiansyah juga merasa bersyukur karena bisa berdagang kebab.
Ia mengatakan uang dari hasil penjualan kebab akan digunakan untuk membeli susu dan vitamin.
Diketahui kini Vanessa Angel tengah hamil besar.
• Ifan Seventeen Ungkap Hasil Rapid Test Coronanya, Pedangdut Kristina Langsung Berucap Syukur
"Lalu kini ada pula pintu kecil yg dibuka buat keluarga kecil kami, buat beli vitamin & susu bayi.
@kebabdosa Terima kasih aku hepi hari ini #dirumahaja #terimakasihtementemen," tulis Bibi Ardiansyah.
Sedang Hamil dan PSBB Pandemi Corona, Polisi Putuskan Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, artis Vanessa Angel tak ditahan di penjara.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya memberikan status tahanan kota kepada artis kontroversial tersebut.
"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahanannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo melalui telekonpers di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menjelaskan, situasi saat ini yang tengah pandemi corona dan Vanessa Angel yang tengah hamil menjadi pertimbangan pihaknya tak menempatkan artis itu di penjara.
"Melihat perkembangan situasi saat ini kita mengahadapi wabah covid dan ada arahan yang diberikan terkait penahan. Jadi untuk sementara kami engak bisa memasuakn tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita. Polres Jakarta Barat juga enggak punya tahanan kbusus untuk wania dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki enam bulan," kata Ronaldo.
Kendati diberikan tahanan kota, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Vanessa Angel akan tetap berjalan.
Ronaldo menjelaskan, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lantaran pil xanax yang jadi barang bukti milik Vanessa Angel pada Permenkes nomer 3 tahun 2017 tentang penggolongan psitropika masuk dalam golong IV.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan kemarin kita periksa tambahan VA maka kami dari penyidik berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Ronaldo.