Antisipasi Virus Corona di DKI
Bakal Tegas Beri Sanksi Perusahan Langgar PSBB, Anies Baswedan: Jangan Curi-curi Kesempatan Lagi!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih banyak warga yang melanggar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) masih banyak warga yang melanggar peraturan.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta usai melakukan evaluasi PSBB selama dua pekan terakhir.
"Selama dua minggu ini masih nanyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa," ucapnya, Rabu (22/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, banyak perusahaan nakal yang masih beroperasi meski telah ditegur oleh jajarannya.
• Penyewa Tenant Bandara Halim Perdanakusuma Minta Keringanan Biaya Sewa Selama Pandemi Covid-19
"Bagi perusahaan jangan curi-curi, karena kita menemukan di lapangan. Sudah diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, malah kembali beroperasi lagi," ujarnya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta ini menegaskan, selama PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang masih beroperasi.
Sesuai dengan Pergub 33/2020, sebelas sektor itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
"Yang tidak termasum sektor strategis jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya," tuturnya.
Untuk itu, Anies mengancam bakal memberikan sanksi tegas apabila masih ada perusahaan yang beroperasi selama PSBB.
"Ke depan, kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," kata Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020.
"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucapnya, Rabu (22/4/2020).
• Total Narapidana yang Dapat Asimilasi Corona di DKI Jakarta 1.908 Orang
Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.
"Data yang kita miliki menunjukan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|