Eks Napi Asimilasi Corona Berulah
Total Narapidana yang Dapat Asimilasi Corona di DKI Jakarta 1.908 Orang
Kemenkumham memberikan program asimilasi terhadap narapidana di seluruh Indonesia selama pandemi corona yang merebak belakangan ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kemenkumham memberikan program asimilasi terhadap narapidana di seluruh Indonesia selama pandemi corona yang merebak belakangan ini.
Untuk narapidana yang ada di DKI Jakarta sendiri, total ada sebanyak 1.908 orang yang mendapatkan program asimilasi.
Hal itu dikatakan Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara Christin Sari.
"Jadi untuk klien asimilasi kita yang terdata hari ini 1.908 orang, seluruh DKI Jakarta," kata Christin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
• Ikuti Arahan Presiden Joko Widodo, Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Tidak Mudik Lebaran
Dari jumlah tersebut, 900 eks narapidana yang selanjutnya disebut klien asimilasi terdata di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Adapun kasus yang menjerat ratusan eks narapidana tersebut bervariasi, dari pencurian hingga kasus narkoba.
"Itu termasuk yang risalah daerah. Maksudnya risalah daerah itu yang kami terima dan dia pengawasannya di Bapas Daerah," ucap Christin.
• Wali Kota Depok Minta Dermawan Saling Bantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19
Christin juga menambahkan, setelah program asimilasi ini dijalankan, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara sudah mencatat ada dua eks narapidana yang kembali terjerat hukum.
Satu di antaranya sudah dikembalikan ke LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.