Eks Napi Asimilasi Corona Berulah

Eks Napi Asimilasi Corona Dipantau Lewat Video Call

Eks narapidana yang selanjutnya disebut sebagai klien asimilasi corona akan terus dipantau petugas dari jajaran Kemenkumham.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara Christin Sari saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Eks narapidana yang selanjutnya disebut sebagai klien asimilasi corona akan terus dipantau petugas dari jajaran Kemenkumham.

Salah satu cara pemantauan terhadap eks narapidana ialah melalui video call.

Cara pemantauan itu sudah dijalankan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara yang mencatat ada sebanyak 900 klien asimilasi corona.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Christin Sari menuturkan, sebelum bebas dari lembaga permasyarakatan, ratusan eks narapidana tersebut sudah didata.

"Dari mereka keluar dari lapas, kan kami sudah megang data, baik dari alamat maupun nomor kontak yang bisa kami hubungi," kata Christin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).

Bakal Tegas Beri Sanksi Perusahan Langgar PSBB, Anies Baswedan: Jangan Curi-curi Kesempatan Lagi!

Penyewa Tenant Bandara Halim Perdanakusuma Minta Keringanan Biaya Sewa Selama Pandemi Covid-19

Nantinya, setelah para pesakitan itu dibebaskan, petugas Bapas akan melakukan pemantauan lewat video call.

Pemantauan melalui video call ini dilakukan untuk tetap menjaga penerapan PSBB dalam hal physical distancing di tengah pandemi.

"Kalau biasanya mereka pulang menghubungi kami terlebih dahulu dan kami pulang menindaklanjuti. Jadi dari pengawasan video call itu lah, karena kan kita saat ini tidak boleh kontak langsung nih. Jadi kita melakukannya lewat video call itu," papar Christin.

Pemantauan lewat video call ini dilakukan untuk tetap mengawasi para eks narapidana agar tidak berulah lagi.

Jangka waktu petugas menghubungi setiap klien pun berbeda-beda.

"Kita hanya seminggu sekali, kadang dua hari sekali, kita melihat kondisinya juga," kata Christin.

Christin mengakui ada beberapa kendala terkait pemantauan eks narapidana dengan cara ini.

Terkadang, ada nomor kontak narapidana yang susah dihubungi setelah mereka keluar penjara. Ada juga yang tidak memiliki telepon seluler yang kompatibel untuk ber-video call.

Alhasil, petugas juga harus tetap memantau dengan cara mendatangi tempat tinggal para klien asimilasi ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved