Eks Napi Asimilasi Corona Berulah
Kembali Berulah Setelah Dibebaskan, Eks Napi Asimilasi Corona Ini Dikembalikan ke Lapas
Hadi Susanto (30), eks narapidana tersebut, dikembalikan ke Lapas Kelas I Cipinang usai melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengembalikan seorang eks narapidana yang kembali terlibat aksi kriminal setelah mendapatkan asimilasi di tengah pandemi corona.
Hadi Susanto (30), eks narapidana tersebut, dikembalikan ke Lapas Kelas I Cipinang usai melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Pademangan pada 10 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengembalian tersangka ke dalam lembaga permasyarakatan sesuai arahan Kemenkumham.
"Arahan dari Kemenkumham napi asimilasi yang berbuat kriminal lagi akan ditahan kembalikan ke lapas dan ditahan di sel khusus," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Wirdhanto menuturkan, residivis asimilasi yang kembali berbuat kriminal akan melanjutkan hukuman penjara sesuai vonis hakim pada kasus sebelumnya.
Hadi sendiri merupakan mantan pesakitan kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Ia telah menjalani 2/3 dari total 4 tahun masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Kasus pencurian yang ia lakukan juga akan diproses seiring masa tahanan dijalaninya.
"Untuk kaitan dengan masalah tindak pidana barunya akan tetap diproses," kata Wirdhanto.
Adapun proses pengembalian ini dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Usai konferensi pers, Hadi diborgol dan dibawa menggunakan mobil ke sel khusus LP Kelas I Cipinang.
Diberitakan sebelumnya, Hadi ditangkap usai melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada tanggal 10 April 2020 lalu.
Padahal, dirinya baru dibebaskan selama 3 hari sejak 7 April 2020 lalu.
Dari tiga kali pencurian yang dilakukan selama sehari itu, Hadi berhasil menggasak tiga unit handphone milik warga.
Dua di antaranya ia curi dari rumah korban bernama Muhammad Adi Yamsah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
"Ketika korban sedang di rumah, tanpa sepengetahuannya, pelaku masuk ke rumah dan mengambil dua buah handphone yang ada di kasur," jelas Wirdhanto.
Setelah adanya laporan korban, Hadi ditangkap aparat Polsek Pademangan pada tanggal 12 April 2020 lalu.
Dari kasus pencurian ini, Hadi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.