Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu
Konsumsi nanas terus menerus demi aborsi karena pacar ogah tanggung jawab, begini nasib miris cewek surabaya
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat tergoda bujuk rayu dan janji manis pacar, membuat cewek ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia diadili bersama sang ayah karena dianggap melakukan aborsi.
Kejadian nahas itu berawal ketika kekasih EZ kabur dan enggan bertanggung jawab saat mengetahui kehamilan gadis pujaannya tersebut.
TONTON JUGA:
Mengetahui hal tersebut, sang ayah M lantas membantu sang anak untuk mengaborsi.
Ayah dan anak ini menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di kawasan Genteng, Surabaya pada 15 September 2019.
• Ashanty Ungkap Kabar Sedih di Tengah Wabah Virus Corona, Istri Anang Hermansyah Minta Doa Begini
Saat itu terdakwa EZ mengonsumsi nanas dan minuman bersoda terus menerus setiap harinya.
Hingga kemudian, EZ mengalami kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh.
Selanjutnya, terdakwa M mengurut perut EZ sehingga sang bayi bulan keluar. Namun, bayi itu sudah dalam kondisi mati.

Lalu, terdakwa M membuang mayat bayi itu ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai.
• Apakah Kumur, Sikat Gigi dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penemuan ini dicocokkan dengan data EZ di RS Soewandhi.
EZ mengalami pendarahan saat aborsi sehingga harus dibawa ke rumah sakit tersebut.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis untuk bapak dan anak itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/4/2020).
Selain itu, bapak dan anak ini juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menyebtukan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa bayi.
• Ramadan Segera Tiba, Yuk Cari Tahu Waktu Terbaik Sahur Seperti Kebiasaan Rasulullah SAW
Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.
Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
FOLLOW JUGA:
Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.
• Curhat Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Raib, Irfan Hakim Tahan Tangis: Buat Mereka Berarti
"Saya menerima saja, Yang Mulia. Saya menyesal," ujar terdakwa M.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.